PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN RI No 26/PERMEN-KP/2016 TTG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA
PADA PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
DAPATKAN JUGA KUMPULAN PRATURAN LENGKAP
PEDOMAN NOMENKLATUR BARU
⇊