Download Perpres No 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekda
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG PENJABAT SEKRETARIS DAERAH PROVINSI AMUPUN KABUPATEN KOTA
Silahkan
Tonton dan Lihat Demo Jasa Video Promosi Berikut :
Belum puas dengan Penjelasan saya lihat buktinya : KLIK DEMO VIDEO PROMOSI.
Jasa pembuatan Video Promosi merupakan penyedia jasa pembuatan bermacam-macam video promosi. Baik berupa Video Display, Elements, Explainer, Infographics, Logo, Intro, Outro untuk Kebutuhan Promosi. Kami pptpixel menyediakan video marketing itu untuk iklan berbagai produk dan usaha yang bisa digunakan dalam mempromosikan bisnis Anda lewat video. Dengan Video promosi anda bisa dengan mudah menjangkau pasar lebih luas melalui media sosial (facebook, Twitter, Whatshap, Line, Tumblr, Part, Telegram, Linkedln, youtube, dan lainnya. Semua Video Promosi bisa anda gunakan untuk company profile, Video animasi dan yang terbaru berbentuk visual whiteboard video. Video adalah salah satu jenis alat promosi yang paling diminati oleh para marketer. Perpaduan unsur audio dan visual dari sebuah video produk, memudahkan marketing untuk mempersuasi atau edukasi calon konsumen. Agar tertarik untuk melakukan pembelian atau minimal mengenal brand kita. Selain itu juga untuk mempermudah marketer. Dalam mempresentasikan keunggulan, cara kerja, serta fungsi-fungsi, dan keuntungan menarik dari sebuah jasa ataupun produk.
Kenapa Video Merupakan Komponen Penting Bisnis ?
Video dapat membantu Anda untuk menarik perhatian orang banyak, yang sudah menjadi target pasar suatu produk. Terutama di zaman sekarang semua sudah menggunakan video sebagai alat bantu dalam memberikan informasi. Terutama setelah kehadiran media sosial yang familiar dengan jenis video seperti youtube, instagram dan facebook. Menunjukkan bahwa pengguna internet memiliki ketertarikan yang mendalam saat menonton video. Apalagi parpaduan kreativitas visual dalam bentuk animasi.
Oleh Karena itu video marketing merupakan salah satu element penting di jaman digital sekarang ini. Untuk Anda yang akan me-launching sebuah produk atau jasa. Dengan video, adalah hal yang tepat dalam memperkenalkan brand dan produk anda. Anda bisa memperesentasikan dengan detail dan menarik produk yang akan Anda launch. Lalu Anda bisa Viralkan Video tersebut melalui media sosial seperti : Youtube, Facebook, Instagram, WhatsApp, Line, Tumblr, Twetter, Path, Telegram, wechat, dan lain sebagainya.
LIHAT MATERI VIDEO PROMOSI YANG KAMI KERJAKAN ?
- Membuat konsep video yang Anda butuhkan, melalui riset pasar , diskusi antara team kami dan perusahaan
- Hingga tercapai sebuah konsep visual, misal untuk sales, branding, dan lainnya
- Membuatkan scriptwriting / naskah cerita untuk keperluan video Anda
- Membuat video Anda lebih menarik dengan menambah element-element design yang eye catching
- Membuat voice over (Pengisi Suara) supaya video Anda lebih hidup
- Menjadikan video promosi Anda lebih berkelas, mudah di terima dan melekat pada customer.
LIHAT MANFAAT YANG ANDA DAPATKAN, JIKA BERPROMOSI DENGAN VIDEO ?
- Menunjukkan personality perusahaan Anda
- Menciptakan ketertarikan terhadap produk Anda
- Menciptakan ketertarikan terhadap produk Anda
- Menjelaskan objektif dari produk atau Anda
- Shareable / Jangkauan Luas / Mudah Viral
- Mudah diingat
- Meningkatkan website’s traffic
- Membuat presentasi Anda lebih menarik
- Membantu audience mendapatkan informasi
- Meningkatkan Konversi Penjualan
LIHAT KELEBIHAN JASA PEMBUATAN VIDEO PROMOSI, YANG KAMI TAWARKAN :
- Hasil Video Promosi yang Kami Hasilkan Adalah Kualitas Terbaik, Maksimal 4K
- Hasil video sesuai dengan tujuan dan karakter pasar
- Tampilan Video Terlihat lebih Profesional
- Video Promosi Kami Lengkapi Dengan Voice Real Human Bukan Robot Dengan Sound Background
- Video Promosi yang Kami Buat Memiliki Tampilan yang Menarik & Mudah Diingat
- Voice Over & Sound
- Kualitas Video Terbaik
Mengenai Harga paket pesan pembuatan video promosi. Kami Memberikan konsultasi, konsep dan eksekusi yang matang sesuai dengan kebiasaan dan target pasar yang kita tuju.
LIHAT DEMO VIDEO PROMOSI
LIHAT BAGAIMANA CARA PEMESANAN VIDEO PROMOSI
Jika anda mempunyai produk yang akan di buatkan video dan belum ada team yang bisa membantu anda, maka tidak perlu kawatir, konsultasikan pada kami konsep video anda, dan seterusnya biarkan team kami yang kerjakan. Untuk Kepentingan anda silahkan masuk di group dan chat saya di link berikut :
- Group FB : MENGUKIR POWER POINT
- Group Telegram : https://t.me/templateppt
- Mau Pesan Langsung Kesini : http://bit.ly/2ywa3Ha
KLIK ORDER VIA WHATSAPP NOW
LIHAT LAYANAN VIDEO YANG KAMI KERJAKAN
Jasa Layanan Pembuatan Video Promosi Yang Kami Kerjakan Untuk Anda.
- VIDEO PERUSAHAANMempromosikan Profil Perusahaan Anda Dengan Tampilan Video Profesional
- VIDEO IKLAN FB & INSTAGRAMPromosikan Bisnis Anda Dalam Sebuah Video Viral Di Sosial Media Terbesar Saat ini
- VIDEO PERNIKAHANMengabadikan Momen Penting Dalam Hidup Anda Dalam Sebuah Video Dengan Kualitas Terbaik
- VIDEO SEMINAR & PRESENTASIMembuat Video Seminar & Presentasi Anda Sangat Menarik dan Tidak Membosankan
Anda Berminat Belajar Internet Marketing, Join With Us
Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 2 Februari 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.Menurut Perpres ini, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena: a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.
Adapun kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah: a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.
“Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri sekretaris daerah karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Disebutkan dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Sedangkan Bupati/walikota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.
Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Kriteria
Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensun.
Menurut Perpres ini, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.
Selanjutnya Menteri menyampaikan persetujuan atau penolakan calon penjabat sekretaris daerah provinsi yang diusulkan Gubernur, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari Gubernur.
“Menteri dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (5 hari kerja) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini.
Sementara dalam hal Menteri menolak, gubernur menyampaikan usulan baru penjabat sekretaris daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat penolakan Menteri.
Ketentuan yang sama juga berlaku dalam pengajuan calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur.
Penjabat sekretaris daerah, menurut Perpres ini, dilantik oleh penjabat Pembina kepegawaian paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan.
Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, Perpres ini menyebutkan: a. menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan; dan b. gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan.
Ditegaskan, ketentuan dalam Peraturan Presiden ini juga berlaku untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur dalam peraturan undang-undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Februari 2018 itu. (stkb/nbh)